Korupsi Haji

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Penerima Uang Ini?

Berapa jumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah ke KPK?

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah memberi klarifikasi soal video ceramah tentang wayang 

Khalid mengatakan, dia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag)

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.

 Kemudian, menurut Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.

 Untuk itu, dia juga merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.

Baca juga: Akhirnya Tasya Farasya Ungkap Borok Ahmad Assegaf, Pantas Gugat Cerai Sang Suami: Mending Jauh

Penerima Dana Korupsi Kuota Haji

Daftar penerima dana korupsi kuota haji yang dibongkar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di tanah air.

Meksi begitu Ivan sendiri tak mau membocorkan secara langsung nama-nama yang menerima dana tersebut.

Pasalnya menurut Ivan, hal itu merupakan ranah dari KPK untuk merilis nama-nama yang terkait.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," kata Ivan dikutip dari TribunNews Selasa (16/9/2025). 

"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," tambahnya. (*)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved