News
RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini? DPR: Mudah-mudahan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ingin dituntaskan tahun ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu target legislasi yang ingin dituntaskan DPR pada tahun ini.
Sudding, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, menyebut aturan tersebut sudah lama ditunggu publik.
RUU ini dinilai penting karena akan menjadi landasan hukum bagi negara dalam menindaklanjuti kasus korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
“Dua rancangan undang-undang ini, yaitu RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset, sudah menjadi perhatian banyak kalangan. Kami tentu berkomitmen untuk mengakomodir harapan tersebut. Mudah-mudahan tahun ini bisa tuntas,” kata Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi RUU Perampasan Aset ke DPR RI
Meski demikian, ia menegaskan RUU KUHAP akan lebih dulu diprioritaskan.
Alasannya, RKUHAP akan menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum dalam praktik perampasan aset di lapangan.
“Oleh karena itu, lebih baik RKUHAP diselesaikan lebih dulu. Setelah itu, baru pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih belum jelas kapan akan dimulai.
Padahal, beleid ini disebut-sebut dapat menjadi jalan keluar dari berbagai kendala hukum dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Sejalan dengan pernyataan Sudding, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RUU KUHAP rampung.
Baca juga: Usai Demo Besar-besaran RUU Perampasan Aset Akhirnya Jadi Prioritas 2025, Pembahasan Dikebut
“Undang-undang perampasan aset itu berkaitan dengan aturan lain, khususnya KUHAP, agar tidak terjadi tumpang tindih. Jadi tinggal menunggu KUHAP selesai, barulah kita masuk ke pembahasan perampasan aset,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco mengungkapkan, pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP.
Menurutnya, partisipasi publik terhadap rancangan undang-undang tersebut sudah cukup luas, sehingga tak ada alasan lagi untuk menunda.
“Kami sudah sampaikan bahwa ada batas waktu yang harus dipenuhi. Masukan dari masyarakat juga sudah banyak. Jadi, harapannya RUU KUHAP bisa diselesaikan sebelum masa sidang berakhir,” ucapnya.
Sebagai informasi, masa sidang pertama tahun 2025–2026 telah dibuka sejak 15 Agustus 2025 dan diperkirakan berakhir pertengahan September ini sebelum DPR memasuki masa reses.
AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap dari Dokumen yang Bocor |
![]() |
---|
Penampakan Kondisi Rumah Tak Layak Huni Bayi Cacingan di Bengkulu, Kini Direhab Pemkab |
![]() |
---|
Wali Kota Arlan Bantah Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sebut Mutasi Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.