Berita Viral

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun

Roy Suryo, bongkar sejumlah kejanggalan riwayat pendidikan Gibran yang tertera di berkas pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Roy Suryo, Gibran Rakabuming Raka dan Jokowi 

“Artinya, program kayak kursus tiba-tiba dapat ijazah SMK. Ini kan aneh,” tambahnya.

Keanehan lain, kata Roy, adalah waktu penerbitan surat penyetaraan tersebut. Ijazah Gibran diterbitkan pada tahun 2006, namun surat penyetaraannya baru keluar pada tahun 2019, atau 13 tahun setelah kelulusan.

Baca juga: Reaksi Istana Soal Video Presiden Prabowo di Bioskop Viral: Hal Lumrah dan Tidak Melanggar Aturan

Baca juga: Pilu Tragis Nasib Bocah 4 Tahun di Konawe Selatan: Dirudapaksa, Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung

“Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang aneh atau pasti ada sesuatu?” pungkas Roy Suryo.

Pernyataan Roy Suryo ini menambah daftar panjang polemik yang berawal dari gugatan perdata seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Gugatan Subhan Palal

Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca juga: Tol Tempino-Simpang Ness Resmi Dibuka 14 September 2025 Pukul 07.00 WIB, Gratis Selama Sosialisasi

Baca juga: Sandal di Depan Rumah Tetangga dan Anak Lima Tahun Hilang Nyawa Terbungkus Karung

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved