Berita Regional

Senyum Eks Pj Kades saat Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 M buat Judol

Seorang penjabat kepala desa menjadi sorotan setelah tetap tampil tersenyum saat digiring usai ditangkap karena kasus korupsi dana desa Rp2,6 miliar

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram/@ceritabekasi.co
KADES KORUPSI - Sopian Hakim, kepala desa yang terjerat kasus korupsi tersenyum saat ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang penjabat kepala desa menjadi sorotan setelah tetap tampil tersenyum saat digiring usai ditangkap karena kasus korupsi dana desa Rp2,6 miliar.

Nama Sopian Hakim, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tiga orang lainnya, pada Kamis (11/9/2025).

Jumlah dana yang dikorupsi tidak kecil, mencapai Rp2,6 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online.

Sopian Hakim sempat viral setelah foto dan videonya beredar luas di Instagram @ceritabekasi.co.

Dalam rekaman itu, ia tampak tersenyum saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Profil Singkat Sopian Hakim

Mengutip wartakotalive.com, Sopian Hakim resmi menjabat sebagai Pj Kades Sumberjaya pada 14 Juni 2023.

Pelantikannya dilakukan langsung oleh Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, di Aula Rapat Kantor Desa Sumberjaya.

Namun, masa jabatannya hanya berlangsung singkat, sekitar 15 bulan, sebelum berakhir pada 12 September 2024.

Dari sisi pendidikan, ia memiliki dua gelar akademik, yakni Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dan Magister Sains (M.Si).

Kini, ia resmi menyandang status tersangka dan ditahan Kejari Bekasi.

Tiga Tersangka Lain

Selain Sopian, tiga orang lainnya juga ikut dijerat dalam kasus ini.

Mereka adalah SJ (Sekdes Sumberjaya tahun 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024 sekaligus operator siskeudes), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Korupsi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengungkap cara para tersangka menilap dana desa.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan.

"Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," katanya, dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Ronal, pemotongan anggaran proyek berkisar 5–15 persen.

Ada juga pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan, sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

Dana hasil korupsi kemudian disalurkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ (di CV Sinar Alam Inti Jaya) baru kemudian dibagi-bagikan," jelasnya.

Total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Namun, para tersangka sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp256 juta, yang kini dijadikan barang bukti.

Peringatan bagi Kepala Desa

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan uang hasil korupsi itu digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," katanya.

Eddy berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi kepala desa lainnya.

"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi."

"Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

 

(Tribunnews.com/Endra)(WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Sopian Hakim, Eks Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Rp2,6 M untuk Judol, Senyum saat Ditangkap

 

Baca juga: Reformasi Polri dan Isu Prabowo Ganti Kapolri yang Kian Santer: Empat Nama Mencuat

Baca juga: Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan

Baca juga: Dokter di Bungo dan Istrinya Ditangkap Polisi karena Kasus Narkotika, IDI: bukan Anggota Lagi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved