Kematian Brigadir Nurhadi

Unggahan Misri Usai Tak Ditahan di NTB, Langsung ke Banjarmasin Karena Tak Wajib Lapor

Unggahan terbaru Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di NTB bernama Brigadir Nurhadi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
REKA ULANG - Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025). Dari tiga orang tersangka kematian Brigadir Nurhadi, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris. 

TRIBUNJAMBI.COM - Unggahan terbaru Misri Puspita Sari, wanita asal Jambi yang jadi tersangka tewasnya polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Brigadir Nurhadi.

Kabar terbarunya,  permohonan penangguhan penahanan Misri dikabulkan dan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 agustus 2025.

Misri merupakan satu dari 3 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. 2 tersangka lainnya yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka utama usai polisi melakukan rekonstruksi pada 11 Agustus 2025.

Usai penahanannya ditangguhkan, Misri aktif lagi di media sosialnya.

Melalui akun Instagram @misripuspita11_, Misri melakukan siaran langsung (live) pada Selasa (9/9/2025).

Tak hanya itu, Misri juga membagikan momen di Instagram story, berupa momen saat sedang tertidur sembari memeluk bantal.

Baca juga: Tak Lagi Ditahan Misri Aktif di Medsos, Wanita Asal Jambi yang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di NTB

Baca juga: Daftar 9 Kepala SMA, SMK dan SLB di Jambi yang Dilantik Gubernur Al Haris

Dua hari sebelumnya, Misri juga mengunggah video pendek berisikan kalimat yang menyiratnya jika dirinya tak terlibat kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Lombok.

"Tidak semua tuduhan pantas dijawab dan tidak semua orang layak mendapat penjelasan. Dalam hidup akan selalu ada yang hanya ingin mendengar apa yang mereka dengar bukan kebenaran sesungguhnya yang harusnya dipercaya."

"Maka diam bukan berarti kalah tapi bentuk tertinggi dari kendali diri, harga dirimu tak di tentukan oleh opini orang yang bahkan tak mengenal dan mempercayaimu sepenuhnya. Biarkan prasangka buruk mereka menjadi cermin bagi ketidakdewasaan mereka sendiri," imbuhnya.

Terbang ke Banjarmasin

Usai tak ditahan, Misri bukan pulang ke Jambi namun ke Banjarmasin, Kalimantan selatan.

Ini seperti dikatakan kuasa hukum Misri, Yan Mangandar.

Kata dia, saat ini, tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB

"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan. 

Penahanan Ditangguhkan

Terkait penangguhan penahanan, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar sudah mengkonfirmasinya.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025). 

Permohonan penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Namun baru pada akhir Agustus dikabulkan.

Baca juga: Husein Buat Suasana Alun-alun Pati Tegang, Muncul Setelah Menghilang Usai Temui Bupati Sudewo

Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Kembali Beraksi: Curi Ayam di Pematang Gajah Muaro Jambi 

Usai tak ditahan, Misri terlihat sudah aktif di media sosialnya.

Yan mengatakan alasan kliennya membuka sosial medianya karena banyak menerima pesan yang menyudutkan dirinya. 

"Saya sudah konfrimasi ke Misri, ternyata Misri baru buka Medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia. Dia syok tiga hari tidak bisa tidur," kata Yan. 

Meskipun berada di luar tahanan, Yan mengatakan proses hukum tetap berjalan. 

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat belum memberikan keterangan terkait penangguhan penahanan ini saat dikonfirmasi melalui pesan instan. 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025). 

Dia merupakan anggota Bid Propam Polda NTB.

Pada kasus ini 3 orang jadi tersangka, yakni Misri Puspita Sari, Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Sucandra yang sama-sama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

2 polisi yang terlibat kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah rekonstruksi. (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Kembali Beraksi: Curi Ayam di Pematang Gajah Muaro Jambi 

Baca juga: Tak Lagi Ditahan Misri Aktif di Medsos, Wanita Asal Jambi yang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di NTB

Baca juga: Husein Buat Suasana Alun-alun Pati Tegang, Muncul Setelah Menghilang Usai Temui Bupati Sudewo

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved