Berita Viral
Awal Mula Kasus Lama Anggota DPRD di Wakatobi Terbongkar Setelah 11 Tahun DPO, Kok Bisa Dapat SKCK?
La Ode Litao alias Litao alias La Lita, politisi Partai Hanura mendadak menjadi sorotan publik karena DPO lolos jadi anggota DPRD Wakatobi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Nama La Ode Litao alias Litao alias La Lita, politisi Partai Hanura mendadak menjadi sorotan publik.
Sorotan itu bukan karena prestasinya, melainkan karena ia tercatat sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Dia telah melarikan diri selama 11 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, ia berhasil terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kegigihan keluarga Wiranto (17), korban pembunuhan yang tewas pada 25 Oktober 2014.
Selama belasan tahun, keluarga terus mempertanyakan perkembangan kasus kematian Wiranto kepada Polres Wakatobi.
Mereka merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang terkesan lamban.
Puncaknya, setelah desakan yang tak kunjung berhenti, kasus ini kembali dibuka, dan nama Litao muncul ke permukaan.
Baca juga: Kok Bisa Litao 11 Tahun Jadi DPO Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD, Lolos Urus SKCK di Polisi
Baca juga: Hidup Mewah Bak Sultan, Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas
Baca juga: Respon Menohok Ferry Irwandi Dilaporkan Siber TNI ke Polda Metro: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Pada malam naas tahun 2014, Wiranto tewas setelah dikeroyok oleh tiga orang di sebuah acara di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.
Peristiwa itu terjadi setelah Wiranto tak sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku.
Ketiga pelaku yang terlibat adalah Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan La Ode Litao.
Setelah kejadian, Rahmat dan Herman berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Namun, La Ode Litao menghilang dan masuk dalam daftar DPO Polres Wakatobi. Selama lebih dari satu dekade, jejak Litao tak terendus.
Masyarakat Wakatobi dikejutkan dengan kemunculan Litao sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seorang buronan pembunuhan bisa lolos mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen KPU setempat.
Padahal, seharusnya namanya sudah tercatat sebagai DPO di kepolisian sejak 2014.
Baca juga: Polisi Kejar Dua Anggota Geng Motor DPO Curanmor di Kota Baru
Baca juga: Reshuffle Kabinet: Prabowo Copot Budi Gunawan, Siapa Menkopolhukam Baru?
Kelalaian ini pun memicu pertanyaan publik tentang profesionalisme jajaran Polres Wakatobi.
Meskipun statusnya sebagai DPO, Litao berhasil mengamankan satu kursi di DPRD Wakatobi.
Ia dilantik pada 1 Oktober 2024.
Namun, tak lama setelah itu, desakan dari keluarga korban memaksa polisi untuk bertindak.
Akhirnya, setelah ribut-ribut, Litao resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan bahwa Litao akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iis.
Saat dimintai tanggapan, Litao yang kini berstatus tersangka enggan memberikan banyak komentar.
"Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk," ujarnya singkat.
Baca juga: Kritis Akibat Ditikam Ayah Kekasih, Pemuda di Palembang Alami 5 Luka Tusuk, Pelaku Masuk DPO
Baca juga: Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral
Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik perkembangan kasus ini.
"Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan," ungkapnya.
Nurhasan juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan Polres Wakatobi dalam menangani kasus ini, yang membuat mereka harus melaporkannya ke Propam.
Atas perbuatannya, Litao kini terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isi Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang Viral Soal Tuntutan 17+8, Padahal Baru Saja Dilantik
Baca juga: Sosok dan Profil Puteri Anneta Komarudin, Anggota DPR yang Digadangkan Jadi Menpora Gantikan Dito
Baca juga: Hidup Mewah Bak Sultan, Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas
Baca juga: Sinopsis Bon Appetit, Your Majesty Episode 5, Sajian yang Mengalahkan Ratu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Litao, Politisi Hanura Pembunuh Wiranto Jadi DPO 11 Tahun Malah Lolos Jadi Anggota DPRD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.