Berita Viral

Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh

Diketahui Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh 

TRIBUNJAMBI.COM - Demi sosok Nadiem Makarim, Pengacara Hotman Paris ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi.

Sebagai Kuasa Hukumnya, Hotman Paris menegaskan jika Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Bahkan demi membuktikannya, Hotman Paris ingin bertemu Prabowo Subianto.

 "Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," tegas Hotman usai mendampingi Nadiem Makarim ditahan Kejagung.

Pernyataan Hotman Paris memancing respons dari berbagai pihak.

Baca juga: Kepergok Menhan Raja Juli Main Domino dengan Azis Welang Berujung Viral, Buru-buru Klarifikasi

Baca juga: Penampakan Barang Sri Mulyani Dikembalikan Warga Usai Dijarah, Bercecer Depan Rumah hingga ke Jalan

Baca juga: Akhirnya Terkuak Curhatan Arya Daru Sebenarnya Sebelum Tewas di Kos, Cuma Vara yang Tahu Isi Hatinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum.

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum saja," katanya, menanggapi keinginan Hotman Paris untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum,"pungkas Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini juga dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi. 

Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem janggal dan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara ini.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook. 

Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.

Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat. 

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.

Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.

Mereka meminta sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan Chrome OS, meski staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia disebut sebagai titik awal kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, di mana ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

Kasus ini menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang terseret kasus korupsi.

Selain Nadiem, ada nama-nama seperti Thomas Lembong (eks Menteri Perdagangan), Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Johnny G. Plate (eks Menkominfo), Juliari Batubara (eks Mensos), Edhy Prabowo (eks Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (eks Menpora), Idrus Marham (eks Mensos), Edward Omar Sharif Hiariej (eks Wamenkumham), dan Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama).

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi citra reformasi birokrasi dan digitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang.

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi:

1. Nadiem Makarim

Terseret kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Diduga ikut mengondisikan dana proyek pengadaan Chromebook.

2. Thomas Lembong

Tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

3. Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan.
Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000.

4. Johnny G. Plate

Tersangka korupsi proyek BTS 2020–2022 senilai Rp8 triliun.
Ditangkap pada 17 Mei 2023.

5. Juliari Batubara

Terjerat korupsi dana bansos COVID-19.
Divonis 12 tahun penjara, denda Rp14,5 miliar, dan pencabutan hak politik.

6. Edhy Prabowo

Ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur.
Mengundurkan diri pada 25 November 2020.

7. Imam Nahrawi

Terseret kasus suap dana hibah KONI.
Mengundurkan diri pada 20 September 2019.

8. Idrus Marham

Terseret kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu MW.
Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

9. Edward Omar Sharif Hiariej

Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar.
Status tersangka gugur setelah praperadilan dikabulkan.

10. Yaqut Cholil Qoumas

Diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.
Belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved