Gaji Tunjangan DPR RI

Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang tuntutan dari masyarakat yang mendesak perbaikan kinerja dan reformasi di parlemen membuahkan hasil. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons dengan mengumumkan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan itu termasuk pemangkasan tunjangan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Keputusan ini disampaikan Dasco saat menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9). 

Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025. 

Kebijakan ini hanya dikecualikan untuk kunjungan kenegaraan yang bersifat mendesak.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Baca juga: Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta

Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani

Baca juga: Jejak Pelarian Konara Enumbi Berakhir di Honai, Satgas Cartenz Tangkap KKB Papua Pembunuh Polisi

Daftar Lengkap Tunjangan Anggota DPR

Pemangkasan tunjangan ini menjadi sorotan publik. 

Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota dewan masih menerima berbagai tunjangan lain. 
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima setiap bulan:

Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas

Subtotal: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Fungsi Pengawasan & Anggaran (Konstitusional): Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Subtotal: Rp57.433.000

Jika dijumlahkan, total tunjangan bruto anggota dewan mencapai Rp74.210.680. 

Setelah dipotong Pajak PPH sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, jumlah bersih (take home pay) yang diterima setiap anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai Rp65.595.730.

Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan seluruh fraksi di parlemen. 

"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan Maharani.

Baca juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko Akhirnya Terungkap, Identitas: Buruh, Agustus Hilang

Langkah ini menunjukkan upaya DPR RI untuk merespons tuntutan publik dan memperbaiki citra institusi. 

Namun, besaran gaji yang masih mencapai puluhan juta rupiah per bulan masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Polisi Tolak Bantu Penjual Es Kopi yang Kehilangan HP-nya, Sebut Bukan Urusan Saya

Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani

Baca juga: Prilly Latuconsina Tumbang, Ungkap Sudah Lama Abaikan Alarm Tubuh

Baca juga: Besok Gerhana Bulan Total, Berdurasi 5 Jam Lebih

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved