Gaji Tunjangan DPR RI
Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang tuntutan dari masyarakat yang mendesak perbaikan kinerja dan reformasi di parlemen membuahkan hasil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons dengan mengumumkan sejumlah kebijakan baru.
Kebijakan itu termasuk pemangkasan tunjangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Keputusan ini disampaikan Dasco saat menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini hanya dikecualikan untuk kunjungan kenegaraan yang bersifat mendesak.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Baca juga: Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta
Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani
Baca juga: Jejak Pelarian Konara Enumbi Berakhir di Honai, Satgas Cartenz Tangkap KKB Papua Pembunuh Polisi
Daftar Lengkap Tunjangan Anggota DPR
Pemangkasan tunjangan ini menjadi sorotan publik.
Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota dewan masih menerima berbagai tunjangan lain.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima setiap bulan:
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran (Konstitusional): Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp57.433.000
Jika dijumlahkan, total tunjangan bruto anggota dewan mencapai Rp74.210.680.
Setelah dipotong Pajak PPH sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, jumlah bersih (take home pay) yang diterima setiap anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai Rp65.595.730.
Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan seluruh fraksi di parlemen.
"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan Maharani.
Baca juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko Akhirnya Terungkap, Identitas: Buruh, Agustus Hilang
Langkah ini menunjukkan upaya DPR RI untuk merespons tuntutan publik dan memperbaiki citra institusi.
Namun, besaran gaji yang masih mencapai puluhan juta rupiah per bulan masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Polisi Tolak Bantu Penjual Es Kopi yang Kehilangan HP-nya, Sebut Bukan Urusan Saya
Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani
Baca juga: Prilly Latuconsina Tumbang, Ungkap Sudah Lama Abaikan Alarm Tubuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.