Berita Nasional

Pengakuan Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan, Jalankan Perintah Atasan Berujung Demosi

Bripka Rohmad, pengemudi mobil rantis yang lindas driver ojol disanksi demosi. Sementara atasannya dipecat

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sidang etik Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengemudi kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmad dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi.

Saksi ini diberikan usai sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sanksi ini dijatuhkan setelah dirinya melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu saat aksi demonstrasi.

Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, Bripka Rohmad merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan saat melindas Affan.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Baca juga: 6 Berita Populer Jambi, DJ Nurman Ditangkap s/d Saling Ejek Anak-anak di Kerinci

Baca juga: Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat 

Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Saat kejadian, Kompol Kosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmad.

Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Kosmas saat Lindas Affan

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.

"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Sujadi Jual Daging Kucing di Sumsel Rp100 Ribu/Kg, Orang-orang yang Makan Bisa Kena 4 Penyakit Ini

Bripka Romad Minta Maaf

Bripka Rohmad pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.

Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.

"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmad masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Imbas Spion Kiri Rantis Rusak

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi, menuturkan saat peristiwa terjadi, Bripka Rohmad tidak mengetahui bahwa rantis Brimob yang dikendarainya melindas Affan.

Menurut pengakuan Bripka Rohmad, hal itu lantaran spion kiri rantis tengah rusak.

"Memang ada sudut mati atau blind spot, termasuk di rantis ini. Apalagi menurut penjelasan (Bripka Rohmad), spionnya juga rusak sebelah kiri."

"Ini juga blind spot ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja menggilas (Affan)," katanya.

Kronologi Dilindasnya Affan

Detik-detik dilindasnya Affan terekam dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak rantis Brimob berjalan di tengah massa yang tengah berkerumun. Lalu, massa pun membubarkan diri.

Nahas, Affan justru berada di laju rantis Brimob tersebut dalam kondisi terjatuh.

Tak ayal, korban pun terlindas rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmad tersebut.

Kemudian, massa yang melihat peristiwa itu langsung mengerubungi rantis Brimob itu untuk mundur karena Affan dilindas.

Lalu, rantis itu sempat mundur. Namun bukannya berbelok menghindar, rantis tersebut justru diduga kembali melindas Affan untuk kedua kalinya dan langsung melaju meninggalkan lokasi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa

Baca juga: Cara Pelaku Habisi Sahroni, Anak dan Cucunya di Indramayu, Beredar Kabar Pelaku Ditangkap

Baca juga: Terbaru Nadiem Makarim, Daftar Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved