Berita Viral

Bikin Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Remaja Ini Langsung Didatangi Polisi ke Rumahnya

Jelas saja, unggahan tersebut bisa jadi memancing emosi atau reaksi dari orang lain untuk melakukan tindakan anarkis.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bikin Status WhatsApp Ajak Bakar Rumah Kapolresta, Remaja Ini Langsung Didatangi Polisi ke Rumahnya 

"Tidak kami tangkap. Hanya klarifikasi saja," ujar dia, Rabu (3/9/2025). 

Ipda Hafid berharap, kejadian ini tak terulang lagi karena bisa memicu kerusuhan dan merugikan banyak orang.

"Dia akhirnya minta maaf. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain juga," tandas dia.

Sementara itu, sebuah unggahan yang berisikan penghasutan aksi anarkis di Jakarta juga beredar di media sosial.

Gerak cepat, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tujuh orang.

Tujuh orang yang kini jadi tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat ricuh.

Bahkan, dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan tujuh orang tersebut berdasarkan adanya lima laporan ke polisi.

Tujuh tersangka tersebut juga memiliki peran berbeda.

Tersangka KA (24) yang merupakan seorang mahasiswa dan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat serta WH (31) pemilik akun @bekasi _menggugat melakukan manipulasi.

"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucap Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polri Polda Metro Jaya.

Lalu tersangka perempuan LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfarizati berperan membuat konten yang diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

LFK, lanjut Himawan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved