Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Ijazah SMA Jadi Materi Gugatan Warga pada Wapres Gibran dan KPU Senilai Rp125 T

Duduk perkara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan Palal.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Instagram.com/pgi.official
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja, 13 November 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Duduk perkara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata.

Penggugat yakni warga sipil bernama Subhan Palal.

Dalam petitumnya disebutkan  Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan pada Jumat (29/8/2025).

Lantas bagaimana duduk perkaranya?

Gugatan yang diajukan ternyata terkait ijazah SMA Wapres Gibran.

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Viral Ruko Pertamini di Jambi Dibobol Maling, Burung Jalak Suren hingga Minyak Raib

Baca juga: Mobilnya Disita KPK, Ridwan Kamil Ternyata Nunggak Cicilan Mobil Klasik BJ Habibie, Kurang Rp1,3 M

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu. 

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. 

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. 

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved