Berita Regional

Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa bernama Muhammad Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) dengan 98 luka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-timur/com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
MENGAMUK - Keluarga mengamuk karena majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh wanita hamil dengan 98 luka di tubuhnya, Selasa (2/9/2025). 

Korban ditemukan tewas di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 22 Januari 2025.

Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Selain membunuh korban, tindakan Jibril juga merenggut nyawa bayi dalam kandungan Putri yang saat itu berusia tujuh bulan.

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Saat vonis dibacakan, ruang sidang sempat ricuh.

Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45), beserta keluarga lainnya histeris menolak putusan tersebut dan menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Saya tidak terima, maunya saya hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa, tulang punggungku," tuturnya.

Satriani juga mengungkapkan bahwa anaknya dijanjikan akan dinikahi oleh Jibril, namun justru dibunuh secara sadis.

"Dia janji mau nikahi anak saya, tapi bukan dinikahi malah dibunuh. Saya maunya dia hukuman mati,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda, menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Benar ada penolakan dari keluarga korban, mereka ingin hukuman mati.

"Tapi dalam keadilan, kita melihat antara tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan hakim 20 tahun sudah sesuai," katanya.

"Sebagai kuasa hukum, saya meminta keluarga korban lapang dada dan ikhlas karena ini wujud penegakan hukum,” sambungnya.


Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved