Berita Viral

KPK Bakal Surati Kemendagri dan Presiden Prabowo: Nonaktifkan Bupati Sudewo, Warga Kirim Tolak Angin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Demo Bupati Pati Sudewo di KPK hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK disebut bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut perihal penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.

Hal itu disampaikan Koordinator lapangan aksi warga Pati, Supriyono alias Boto.

Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan pertemuan antara warga Kabupaten Pati dengan KPK di Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Kata dia, KPK akan berkoordinasi secara internal untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Sudewo.

Dia bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Tersangka itu dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," ujar Supriyono kepada wartawan.

Baca juga: 2 Cara Berhentikan Sudewo dari Jabatan Bupati Pati Diungkap Pakar Tata Negara, Apa Saja?

Baca juga: Heboh Siswa SMP Ikut Demo di Telanaipura Jambi, Momen Dijemput Emak Viral

Baca juga: Pedas Komentar Aktivis Diaspora Salsa ke Ahmad Sahroni Dkk: Nonaktif atau Dipecat? Harus Tegas!

"Ke Kemendagri dan Presiden Prabowo, nanti kita akan minta salinannya," tambahnya.

Dalam aksinya, ratusan warga Pati datang menggunakan sedikitnya tujuh bus.

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan memberikan "Tolak Angin" kepada KPK

Menurut Supriyono, hal ini merupakan sindiran karena lembaga antirasuah dinilai "masuk angin" atau lamban dalam menangani kasus yang diduga menjerat Sudewo.

20250901 - Demo Bupati Pati Sudewo di KPK
Demo Bupati Pati Sudewo di KPK

"Kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin," cetus Supriyono.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Pati sudah geram karena KPK tidak kunjung menaikkan status hukum Sudewo.

Meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta ke KPK

Menurutnya, pengembalian uang tersebut merupakan bukti kesadaran Sudewo telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim

Baca juga: Profil Ajie Karim, Politisi Gerindra Duduk di DPRD Sumut Viral Lagi Dugem saat Rakyat Demo

"Itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan, tapi mengkondisikan supaya Sudewo lepas dari jerat hukum," tegasnya.

Sudewo Diperiksa KPK

Sebelumnya, Sudewo telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 27 Agustus lalu. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek DJKA yang telah menjerat sejumlah pejabat.

Pihak KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa pengembalian uang oleh Sudewo tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. 

Asep juga mengindikasikan bahwa peran Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek, melainkan diduga terlibat dalam hampir seluruh proyek DJKA yang sedang diusut oleh KPK.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 8 Alternatif Pelaku UMKM saat Fitur Live TikTok Dihentikan, Caranya Sangat Mudah!

Baca juga: Heboh Siswa SMP Ikut Demo di Telanaipura Jambi, Momen Dijemput Emak Viral

Baca juga: Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Dkk Hanya Dinonaktifkan dari DPR, Pengamat: Langkah Parpol Tanggung

Baca juga: Breaking News Gerakan Cipayung Jambi Gelar Aksi Lanjutan di Depan DPRD Provinsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Pati Klaim KPK akan Surati Prabowo dan Kemendagri soal Penonaktifan Bupati Sudewo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved