Pemeriksaan 7 Polisi yang Terkait Mobil Lapis Baja Lindas Driver Ojol, Disiarkan secara Langsung

7 polisi diperiksa terkait kendaraan taktis (rantis) yang lindas driver ojol. Pemeriksaan disiarkan secara langsung

Editor: Suci Rahayu PK
Capture video
PEMERIKSAAN - Pemeriksaan 7 polisi yang diduga terlibat insiden mobil rantis yang lindas driver ojok disiarkan secara langsung di akun Divisi Humas Polri 

Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, S.Sos., M.A menyampaikan poin-poin tersebut sebagai langkah mendesak. 

“Kepolisian Republik Indonesia harus mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak yang telah melakukan tindakan menabrak dan menindas almarhum Affan Kurniawan dan korban luka lainnya, agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban,” ujarnya, Jumat(29/8/2025).

Berikut sembilan rekomendasi lengkap Komnas HAM:

Baca juga: Sadisnya David Chandra Bunuh Pacarnya hingga Dipaksa Minum Urine, Rupanya Disekap Sudah 8 Bulan

1. Polri mengusut tuntas dan menegakkan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap aparat yang terbukti melakukan kekerasan, termasuk kasus meninggalnya Affan Kurniawan.

2. Polri tidak lagi menggunakan cara represif dalam pengamanan aksi, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.

3. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.

4. Koordinasi antara Polri dan TNI ditingkatkan agar lebih profesional, efektif, dan mengutamakan keselamatan warga sipil.

5. Pemerintah menghormati, melindungi, dan memulihkan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sesuai prinsip kebebasan berekspresi.

6. Mendorong partisipasi masyarakat, termasuk kritik dan dialog terbuka, serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

7. DPR dan pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan yang berdampak negatif dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

8. Pemerintah pusat dan daerah menyediakan fasilitas darurat, termasuk evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban serta warga terdampak.

9. Masyarakat diimbau melakukan aksi damai, menjaga kondusivitas, serta menghindari provokasi yang dapat memicu kekerasan.

Komnas HAM juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.  

“Komnas HAM berkomitmen secara penuh untuk mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang kondusif. Kami juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi unjuk rasa,” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. 

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved