Honorer DPRD Dairi Tersangka Begal Payudara, Korbannya Siswi SMP SMA

Aksi begal payudara di Dairi sempat viral. Honorer di DPRD dairi ditetapkan jadi tersnagka begal payudara

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN MEDAN/ALVI
Radinal Kudadiri, pelaku begal payudara saat digiring menuju ruang tahanan Polres Dairi usai menjalani konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025). 

Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu, dan langsung mengejar tersangka.

Pelarian tersangka berhasil dihentikan di depan SMP Negeri 1 Sitinjo. Disana amarah abang kandung korban memuncak hingga menyebabkan masyarakat berdatangan.

"Tersangka bersama korban kemudian dibaawa ke kantor kepala desa, dan dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik terang, karena abang kandung korban menolak adanya perdamaian," jelasnya.

Baca juga: Prrdiksi Skor Dynamo Kyiv vs M. Tel-Aviv , Head to Head dan Statistik di Kualifikasi Liga Europa

Polres Dairi Temukan Video Tak Senonoh

Pelaku cabul, Radinal Kudadiri yang meremas payudara seorang pelajar di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi diringkus Polisi.

Adapun motif Radinal melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kepuasaan sendiri.

Bahkan, setelah melakukan perbuatan tersebut, Radinal langsung melakukan masturbasi di rumahnya.

"Motif ya karena keinginan pribadinya. Jadi kepuasan diri sendiri lah, mohon maaf, karena setelah melakukan itu dia melakukan onani," ujar Kapolres Dairi dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (27/8/2025).

Terkait adanya indikasi kelainan seksual, Otniel belum menerangkan lebih lanjut.

"Kalau kelainan seksual kita belum sampai situ, karena itulah hasil pemeriksaan dan pengakuannya, " jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya video tak senonoh di handphone tersangka.

Kebanyakan video tak senonoh itu kebanyakan pemeran wanita yang masih dibawah umur.

"Jadi dia ada ketersukaan dengan anak dibawah umur. Rata - rata korbannya perempuan, " tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4 Korban Buat Laporan ke Polres

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved