Berita Merangin
Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Status Perizinan
Warga Biuku Tanjung menolak pembangunan PT CSM karena diduga belum berizin, sementara dinas terkait menyebut proses perizinan masih berjalan.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM).
Mereka menolak aktivitas pembangunan perusahaan kelapa sawit tersebut karena diduga masih belum berizin, Rabu (04/02).
Aksi damai Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung di lokasi PT CSM itu dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026).
Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan dan menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga kepengurusan izinnya dinyatakan lengkap.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan PT Cakra Sawit Merangin (CSM) untuk izin usahanya sudah terbit.
“Perusahaan CSM ini, atau Perseroan Terbatas Cakra Sawit Merangin, untuk izin usahanya, NIB-nya itu sudah terbit, di KBLI 10431 yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Untuk saat ini mereka juga sudah menerima PKKPR.
Untuk proses selanjutnya, mereka wajib mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau dulu disebut IMB. Saat ini mereka masih berproses,” kata Masmithohardi.
“Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR.
Namun, mereka belum mengusulkan sampai saat ini karena masih berproses di pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi perusahaan,” jelasnya.
“Untuk perusahaan itu harus ada kesesuaian tata ruang, yaitu izin PKKPR dari Dinas PU PR. Harus ada izin persetujuan lingkungan.
Menurut informasi, saat ini mereka sedang menyusun dokumen UKL-UPL. Kemudian yang terakhir itu PBG,” tambahnya.
“Nanti biasanya pada saat persetujuan lingkungan akan diadakan pembahasan oleh Dinas LH. Akan mengundang OPD terkait, termasuk kecamatan dan desanya.
Di situ nanti dibahas adanya keterlibatan tenaga lokal perusahaan, baik dalam tahap persiapan maupun operasionalnya nanti,” tutup Masmithohardi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan saat ini belum ada informasi perusahaan yang mengurus izin dokumen lingkungan kepada instansinya.
Ia menjelaskan salah satu syarat perusahaan bisa berdiri adalah memiliki izin dokumen lingkungan.
| Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Terimpit Motor Alami Sakit Jantung |
|
|---|
| Halalbihalal Dengan PKJM, M Syukur Ajak Warga Bersinergi Kawal Pembangunan |
|
|---|
| Bupati M Syukur Hadiri Wisuda 138 Tahfidz SD IT Permata Hati Merangin |
|
|---|
| Warga Temukan Pria Terkapar Di Merangin Dalam Kondisi Meninggal |
|
|---|
| Poli Jantung RSUD Kolonel Abundjani Merangin Resmi Operasi, 5 Fasilitas Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Warga-Biuku-Tanjung-menolak-pembangunan-PT-CSM.jpg)