Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Status Perizinan

Warga Biuku Tanjung menolak pembangunan PT CSM karena diduga belum berizin, sementara dinas terkait menyebut proses perizinan masih berjalan.

|
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
Warga Biuku Tanjung menolak pembangunan PT CSM karena diduga belum berizin, sementara dinas terkait menyebut proses perizinan masih berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menggelar aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM).

Mereka menolak aktivitas pembangunan perusahaan kelapa sawit tersebut karena diduga masih belum berizin, Rabu (04/02).

Aksi damai Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung di lokasi PT CSM itu dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026).

Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan dan menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga kepengurusan izinnya dinyatakan lengkap.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan PT Cakra Sawit Merangin (CSM) untuk izin usahanya sudah terbit.

“Perusahaan CSM ini, atau Perseroan Terbatas Cakra Sawit Merangin, untuk izin usahanya, NIB-nya itu sudah terbit, di KBLI 10431 yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Untuk saat ini mereka juga sudah menerima PKKPR.

Untuk proses selanjutnya, mereka wajib mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau dulu disebut IMB. Saat ini mereka masih berproses,” kata Masmithohardi.

“Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR.

Namun, mereka belum mengusulkan sampai saat ini karena masih berproses di pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi perusahaan,” jelasnya.

“Untuk perusahaan itu harus ada kesesuaian tata ruang, yaitu izin PKKPR dari Dinas PU PR. Harus ada izin persetujuan lingkungan.

Menurut informasi, saat ini mereka sedang menyusun dokumen UKL-UPL. Kemudian yang terakhir itu PBG,” tambahnya.

“Nanti biasanya pada saat persetujuan lingkungan akan diadakan pembahasan oleh Dinas LH. Akan mengundang OPD terkait, termasuk kecamatan dan desanya.

Di situ nanti dibahas adanya keterlibatan tenaga lokal perusahaan, baik dalam tahap persiapan maupun operasionalnya nanti,” tutup Masmithohardi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, saat ditemui Tribun Jambi di ruang kerjanya, mengatakan saat ini belum ada informasi perusahaan yang mengurus izin dokumen lingkungan kepada instansinya.

 Ia menjelaskan salah satu syarat perusahaan bisa berdiri adalah memiliki izin dokumen lingkungan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved