Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Cegah Pungutan Liar, Pemkab Merangin Luncurkan Sistem QR Barcode

Pemkab Merangin meluncurkan sistem QR Barcode PUB di Bangko pada 20 Mei 2026 agar masyarakat dapat memverifikasi legalitas penggalangan dana.

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
QR CODE-Pemkab Merangin meluncurkan sistem QR Barcode PUB di Bangko pada 20 Mei 2026 agar masyarakat dapat memverifikasi legalitas penggalangan dana dan mencegah pungli berkedok sumbangan sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Pemkab Merangin secara resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik digital berupa sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), rabu (20/05).

Langkah inovasi itu diambil guna mempersempit ruang gerak penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan sosial di tengah masyarakat.

Peluncuran program Barcode PUB ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh di halaman Kantor Bupati Merangin seusai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) ke-118 Tahun 2026, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin.

Abdul Khafidh dalam arahannya menegaskan bahwa sistem QR Barcode PUB itu merupakan terobosan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Lewat inovasi digitalisasi itu, masyarakat kini memegang kendali penuh untuk memverifikasi legalitas setiap aktivitas pengumpulan donasi yang beredar di wilayah Merangin.

"Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,  lewat pemindaian (scanning) barcode, kita bisa langsung memastikan apakah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok sudah mengantongi izin resmi atau belum," kata Abdul Khafidh.


Sistem QR Barcode PUB itu berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemkab Merangin bagi yayasan, organisasi, atau lembaga kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi.


Melalui sistem baru itu, perbedaan antara penarikan dana yang sah dan yang berisiko menjadi sangat jelas.


Lembaga berizin memiliki QR Barcode dan kegiatan pengumpulan donasi dinyatakan sah dan legal, identitas yayasan terverifikasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta laporan keuangan wajib transparan dan akuntabel.


Sementara itu, kegiatan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh lembaga tidak berizin dianggap tidak sah, berisiko tinggi, masyarakat diimbau untuk ragu, serta berpotensi kuat menyalahi hukum.


Salah satu contoh lembaga yang telah mengimplementasikan sistem itu adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, yang kini telah mengantongi nomor izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin.


Untuk memastikan transparansi, peluncuran itu juga diselingi dengan simulasi singkat penggunaan kode QR di hadapan para undangan. 


Alur partisipasi masyarakat dalam program itu dirancang sangat mudah melalui tiga langkah praktis, diantaranya, 


1. Untuk scan QR, masyarakat cukup memindai kode QR yang dibawa oleh petugas pengumpul donasi menggunakan ponsel pintar.


2. Pilih Jenis Donasi, sistem akan menampilkan identitas lembaga dan jenis donasi yang resmi digalang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved