Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sabu 58 Kg di Jambi

Masih Ada Tiga Buruan Polda Jambi terkait Kasus Alung dan Sabu 58 Kilogram

Polda Jambi diketahui telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga orang yang diduga berkaitan kasus tersebut sejak 12 Oktober 2025.

Tayang:
istimewa
ILUSTRASI - Meski proses hukum terhadap Alung, Agit, dan Juniardo terkait sabu 58 kilogram di Jambi terus bergulir, masih ada tiga orang yang menjadi buronan dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka M Alung Ramadhan memasuki tahapan baru.

Penyidik Polda Jambi secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, penampilan Alung terlihat berbeda dibandingkan saat pertama kali diamankan aparat.

Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Selain itu, rambut Alung yang sebelumnya terlihat panjang kini telah dipotong pendek.

Ia tampak mengikuti proses pelimpahan dengan tenang sesuai arahan petugas.

Alung tiba di Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa menuju salah satu ruangan untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.

Meski menjadi perhatian awak media yang menunggu di lokasi, Alung memilih tidak memberikan keterangan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedatangannya ke Kejati Jambi berkaitan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Alung diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat menjadi perhatian publik setelah dirinya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.

Setelah beberapa waktu menjadi buronan, Alung akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sementara dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Perkara dua terdakwa itu kini memasuki tuntutan. Namun, informasi terakhir, sidang tuntutan ditunda karena rencana tuntutan belum turun.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan berkas perkara atas nama Alung Ramadhan telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved