Selasa, 26 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Polda Jambi Lengkapi Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Senilai Rp 62,1 Miliar

Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan alat praktik SMK senilai Rp62,1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORUPSI-Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan alat praktik SMK senilai Rp62,1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus berproses.

Tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

"Masih ditahan di Rutan Polda Jambi," kata Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan Novianto pada Senin (25/5/2026).

Berkas perkara ketiganya saat ini tengah dilengkapi untuk proses pemenuhan petunjuk Jaksa peneliti.

"Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnya.

Wirawan juga mengungkapkan bahwa direncanakan awal Juni seluruh berkas bisa diserahkan dan dikembalikan kepada Jaksa untuk proses lebih lanjut.

"Rencananya bulan depan kami akan kirim kembali ketiga berkas tersangka tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Cara Licik Broker Proyek Dinas Pendidikan Jambi Korupsi Rp21,8 M Diungkap Hakim

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved