Penipuan Emas
Polisi Kembangkan Kasus Penipuan Modus Emas Palsu, Diduga Ada Korban Lain
Polsek Jambi Timur masih mengembangkan kasus penipuan dengan modus menemukan emas palsu di Kota Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Jambi Timur masih mengembangkan kasus penipuan dengan modus menemukan emas palsu yang dilakukan dua pria di Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos mengatakan bahwa pihaknya menduga masih ada korban lain dari aksi para pelaku.
Di mana seperti diketahui, tersangka yakni RD (41) dan RK (30) warga Solok Sipin ditangkap di sebuah bengkel kawasan Danau Sipin.
Deddy mengatakan koordinasi dengan polsek lain dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi berbeda.
"Kami masih melakukan pengembangan bersama polsek lain karena diduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,"ujarnya pada Selasa (12/5/2026).
Deddy menyebut kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menemukan barang berharga berupa emas.
"Pelaku menyiapkan emas palsu, lalu meminta bantuan korban untuk mencari emas yang hilang," katanya.
Dalam aksinya, korban yang tengah mengendarai sepeda motor kemudian dihampiri pelaku.
Setelah berpura-pura mencari dan menemukan emas tersebut, pelaku mengajak korban membagi hasil temuan itu.
"Pelaku mengatakan akan mengambil uang sebagai jaminan dan menitipkan emas kepada korban. Akhirnya korban memberikan uang Rp3 juta," jelasnya.
Namun setelah uang diberikan, para pelaku tidak kembali lagi.
Korban kemudian baru menyadari emas yang ditinggalkan ternyata imitasi atau palsu.
RD berperan meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli, sementara RK ikut mempengaruhi korban agar percaya dengan cerita yang dibuat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut tidak memiliki target khusus.
“Target hunting, siapa saja. Tidak hanya fokus ibu-ibu,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis.
Sementara uang hasil penipuan diduga digunakan untuk bermain judi slot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
(Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Breaking News Emas Palsu Jadi Modus Penipuan, Pelaku Imingi Korban dengan Bagi Hasil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Penipuan-emas-1.jpg)