Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dokter Magang RSUD Tanjabbar Meninggal

Tak Ada Lagi Dokter Internship di RSUD Tanjab Barat, Ada 4 Poin Evaluasi Kemenkes

Pihak rumah sakit mengambil kebijakan tersebut, setelah adanya lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Sopianto
DATANGI RSUD - Sekira 10 orang anggota Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (4/5). Pemeriksaan itu terkait meninggalnya Myta Aprilia Azmy (25), dokter lulusan Universitas Sriwijaya yang mengikuti program internship di rumah sakit tersebut. (TRIBUN JAMBI/SOPIANTO) 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pascaperistiwa meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy (25), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak lagi menerima dokter magang (internship) untuk sementara waktu. 

Pihak rumah sakit mengambil kebijakan tersebut, setelah adanya lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengikuti program magang dokter di rumah sakit tersebut, meninggal dunia.

Ungkap kasus meninggalnya dr Myta tengah ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pekan lalu, kementerian telah mengirimkan tim penelusuran dan mengevaluasi program tersebut.

"Untuk sementara ditarik dulu. Tidak ada lagi dokter intership di sini (RSUD)," ujar Sahala Simatupang, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Minggu (10/5/2026).

Penarikan seluruh dokter intership itu terkait kejadian di RSUD hingga mengakibatkan dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia. "Dulu ada 16 orang dokter magang di sini, termasuk dokter Myta," ujarnya.

4 Poin Evaluasi Kemenkes

1. Pengaturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu
2. Dokter internship bukan pengganti dokter organik
3. Standardisasi remunerasi
4. Hak cuti dan izin diperluas

Kasus tersebut menjadi perhatian serius kementerian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius. 

"Kami akan mengevaluasi pelaksanaan internsip kedokteran di Indonesia," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5) sore.

Berangkat dari kasus tersebut, pihaknya menegaskan perlu evaluasi menyeluruh. 

Mulai dari pengaturan jam kerja, hak cuti, sistem pendampingan, hingga penghapusan budaya kerja yang buruk.

Setidaknya ada empat poin pernyataan Menkes Budi terkait evaluasi pelaksanaan dokter internsip.

Pertama, Pengaturan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu 

Pemerintah menegaskan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam beberapa hari saja.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved