Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

DPRD Kota Jambi Tunda Proses PAW, Tunggu Verifikasi dan Proses Hukum

Massa menolak proses PAW DPRD Kota Jambi yang dinilai bermasalah, sementara DPRD masih menunggu verifikasi KPU dan proses hukum.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/M Yon Rinaldi
POLEMIK PAW- Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried memmberikan keterangan pada Senin (27/04/2026). Massa menolak proses PAW DPRD Kota Jambi yang dinilai bermasalah, sementara DPRD masih menunggu verifikasi KPU dan proses hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Puluhan orang mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pencalonan pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Hasto Pratikno yang dinilai bermasalah secara hukum dan administrasi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang menerima perwakilan massa, menegaskan proses PAW belum dilanjutkan.

Ia menyatakan DPRD juga belum mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota maupun gubernur terkait usulan tersebut.

“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD hanya menerima dokumen dari partai politik pengusul dan telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi.

“Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan, termasuk terkait nama calon pengganti. Saat ini kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, dalam orasinya, massa yang tergabung dalam LIMBAH menegaskan penolakan terhadap proses PAW yang dinilai cacat hukum.

Mereka menyebut terdapat dugaan manipulasi administrasi dalam proses pencalonan.

Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya standar ganda dalam status calon PAW.

“Yang bersangkutan diduga mengaku bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini jelas bertentangan secara hukum,” ujarnya.

Massa juga menyoroti dokumen persyaratan yang disebut tengah menjadi objek penyelidikan kepolisian. Mereka meminta DPRD tidak memproses lebih lanjut selama perkara pidana dan gugatan perdata masih berjalan.

“Kami meminta DPRD tidak memaksakan pelantikan. Jika tetap dilakukan, itu sama saja melegitimasi proses yang diduga cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, LIMBAH menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Jambi dan masih dalam tahap penyelidikan. Gugatan perdata terkait perkara tersebut juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Aksi yang diikuti sekitar 20 orang itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Baca juga: Kemas Farid Tinjau Rumah Amblas di Sungai Putri, Minta Penanganan Cepat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved