Elpiji Oplosan
Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar
Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.
Tabung-tabung tersebut diketahui didatangkan dari Riau menuju sebuah kebun sawit di kawasan Jaluko.
Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.
Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Dua Ditangkap, Satu Kabur
Saat penindakan, terdapat tiga orang pekerja di lokasi, yakni RA, RS, dan HA.
Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan RS.
"HA saat ini masih dilakukan proses pengejaran," ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (22/4/2026).
Ratusan Tabung Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram
- 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Praktik-elpiji-nonsubsidi-dioplos.jpg)