Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Elpiji Oplosan

Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar

Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas nonsubsidi di Jambi, Rabu (22/4/2026). Polda Jambi mengungkap praktik LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Muaro Jambi dengan cara menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.

Tabung-tabung tersebut diketahui didatangkan dari Riau menuju sebuah kebun sawit di kawasan Jaluko.

Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.

Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dua Ditangkap, Satu Kabur

Saat penindakan, terdapat tiga orang pekerja di lokasi, yakni RA, RS, dan HA.

Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan RS.

"HA saat ini masih dilakukan proses pengejaran," ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (22/4/2026).

Ratusan Tabung Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram

- 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved