Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Pengacara Ungkap Fakta Baru, 3 Polisi di TKP Hanya Disidang Etik Miras

Keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus rudapaksa di Jambi setelah tiga oknum polisi di lokasi hanya disanksi etik terkait miras.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KASUS RUDAPAKSA - Putra Tambunan selaku pengacara Keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus rudapaksa di Jambi. Pasalnya, tiga polisi di lokasi hanya disanksi etik terkait miras, bukan atas dugaan keterlibatan dalam kejadian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus rudapaksa yang melibatkan anggota polisi di Jambi belum menemukan titik terang.

Pasalnya, setelah pihak keluarga korban datang ke Mabes Polri untuk melaporkan hasil sidang etik tiga oknum polisi yang berada di lokasi kejadian. Mereka hanya dikenakan sanksi penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Penasehat Hukum korban C, Putra Tambunan membeberkan fakta baru bahwa ketiga oknum polisi yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ tidak disidang atas kasus ikut keterlibatan rudapaksa tersebut.

Di mana ketiga oknum polisi ini beberapa waktu lalu disidang atas penggunaan minuman keras atau miras.

"Hasil putusan etik 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra.

Hal tersebut membuat pihak keluarga mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini.

Putra mengatakan bahwa ketiga oknum polisi tersebut diduga ikut membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.

Dia mengatakan bahwa pihak Penasehat Hukum berencana untuk kembali mendatangi Mabes Polri dan mempertanyakan hal tersebut.

" Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya ? Atas info itu kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv  Propam untuk evaluasi," ujar Putra.

Tidak hanya itu, pihak keluarga korban juga mendesak agar pihak kepolisian melakukan rekonstruksi agar peran dari masing-masing tersangka dan saksi ini bisa diketahui.

"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.

Untuk diketahui, dari sidang etik pada Selasa (7/4/2026) lalu. Propam  Polda Jambi menilai perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ketiganya hanya diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Dan penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.

Sementara empat tersangka rudapaksa, yakni Nabil, Samson, Indra dan Kristian kini masih menunggu kelengkapan berkas perkara untuk proses persidangan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved