Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Populer Hari Ini

Jambi Top 7, Duel yang Berujung Kematian di Lambur

Jambi Top 7 berita populer, Selasa (21/4/2026).  Selain itu ada berita kriminalitas, berita politik, pemerintahan, hukum, dll. 

Editor: asto s
Istimewa
ILUSTRASI Jambi Top 7 21/4/2026, Duel yang Berujung Kematian di Lambur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Alfamart Jambi menghadirkan promo spesial bertajuk “Paling Murah Sejagat Double A-Poin” yang bikin belanja makin untung.

Dalam promo ini, pelanggan bisa menikmati harga diskon untuk berbagai produk kebutuhan sehari-hari, mulai dari perawatan tubuh hingga kebutuhan rumah tangga. 

Tak hanya itu, setiap pembelian juga berkesempatan mendapatkan double A-Poin, sehingga poin yang dikumpulkan jadi dua kali lebih banyak dari biasanya.

Baca juga: Promo Permen dan Coklat di Alfamart Jambi, Ada Cadbury dan Delfi Bar

Beberapa produk yang masuk dalam promo di antaranya:


Baca Selengkapnya

Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun

 

ILUSTRASI - Seorang pria di Desa Lambur, Tanjung Jabung Timur, dihukum delapan tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (20/4/2026). Ia melakukan pembunuhan setelah duel pada tengah malam, Oktober 2025 lalu.
ILUSTRASI - Seorang pria di Desa Lambur, Tanjung Jabung Timur, dihukum delapan tahun penjara oleh majelis hakim, Senin (20/4/2026). Ia melakukan pembunuhan setelah duel pada tengah malam, Oktober 2025 lalu.(Tribunjambi.com)

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Perkara duel yang berujung kematian di Lambur yang melibatkan Ramli dan Thamrin berakhir dengan hukuman delapan tahun penjara di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (20/4/2026).

Majelis hakim PN Tanjabtim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan perkara pembunuhan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim yang menuntut 12 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai rajapati tidak dilakukan dengan sengaja, melainkan dari pertengkaran yang berlanjut ke perkelahian.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 tengah malam, sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved