Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi

Propam Mabes Polri mendatangi Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) guna menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan polisi

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
ILUSTRASI - Tim Propam Mabes Polri mendatangi Polda Jambi untuk mengevaluasi penanganan perkara rudapaksa terhadap perempuan di Jambi, Senin (20/4/2026). Empat pria menjadi tersangka perkara tersebut, dua di antaranya merupakan polisi. Kini keempatnya sudah ditahan, dua polisi dipecat. Sementara itu, tiga polisi lain yang disebut turut membantu tindakan asusila itu dihukum sanksi etik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mendatangi Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) guna menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Polri juga turut hadir.

Korban, seorang perempuan berusia 18 tahun, bersama penasihat hukumnya telah berada di ruang Ditreskrimum Subdit IV lantai 3 Polda Jambi. Sementara itu, orang tua korban menunggu di luar ruangan.

Penasihat hukum korban, Romiyanto, membenarkan kedatangan tim Propam tersebut.

"Kabarnya Senin ini (Propam Polri ke Jambi), dari rapat di Mabes," ujarnya pada Senin (20/4).

Kehadiran Propam ini merupakan tindak lanjut dari audiensi penasihat hukum korban bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Kamis (16/4).

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dua anggota polisi, yakni Bripda Nabil Ijal (NIR) dan Bripda Samson Pardamean (SP) yang telah diberhentikan tidak dengan hormat, serta dua warga sipil bernama Indra dan Christian.

Selain itu, tiga anggota polisi lainnya, yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, diduga turut membantu terjadinya tindak asusila tersebut.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Jambi pada Selasa (7/4), ketiganya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan rohani, serta penempatan khusus selama 21 hari.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (8/4).

Pihak kuasa hukum korban menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Mereka menilai peran ketiga oknum tersebut cukup signifikan dalam kejadian tersebut.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," kata Romi.

Karena itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri dengan alasan perbuatan ketiga anggota tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana.

Pemeriksaan di Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved