Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi

Propam Mabes Polri mendatangi Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) guna menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan polisi

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
ILUSTRASI - Tim Propam Mabes Polri mendatangi Polda Jambi untuk mengevaluasi penanganan perkara rudapaksa terhadap perempuan di Jambi, Senin (20/4/2026). Empat pria menjadi tersangka perkara tersebut, dua di antaranya merupakan polisi. Kini keempatnya sudah ditahan, dua polisi dipecat. Sementara itu, tiga polisi lain yang disebut turut membantu tindakan asusila itu dihukum sanksi etik. 

Kedatangan anggota Mabes Polri ke Polda Jambi juga diikuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap korban.

Korban kembali dimintai keterangan di hadapan tim Mabes Polri, didampingi kuasa hukumnya, dan tampak dalam kondisi tenang selama proses berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menjelaskan bahwa kehadiran tim Mabes Polri bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara.

"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini status Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ masih sebagai saksi dan perannya masih terus didalami.

"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy.

Dalam pemeriksaan tersebut, satu di antara penasihat hukum korban, Putra, kembali meminta agar ketiga oknum polisi tersebut turut dijerat pidana.

"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.

Desak Rekonstruksi

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga mendesak agar dilakukan rekonstruksi kasus guna mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas.

Putra menyebut hingga saat ini rekonstruksi belum dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan itu kita lihat tahapannya, diperlukan atau tidak," ujarnya.

Ia memastikan bahwa rekonstruksi tetap akan dilakukan, namun perlu persiapan terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved