Sabu 58 Kg di Jambi
Kapolda Jambi Paparkan Detik-detik Alung Ramadhan Kabur dari Ruang Penyidik
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Alung mengaku kabur dari Mapolda Jambi saat petugas lengah
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alung Ramadhan, tersangka dalam kasus jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur dari lantai 2 ruang penyidik Mapolda Jambi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama lima orang lainnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Alung mengaku kabur dari Mapolda Jambi saat petugas lengah. Ia melarikan diri melalui jendela lantai dua ruang pemeriksaan.
“Setelah berhasil melepaskan kabel ties di tangannya, tersangka sempat bersembunyi di masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi. Dia mengaku tahu saat itu petugas sedang mencarinya,” ujar Krisno dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung diketahui berjalan kaki menuju arah Aur Duri.
Selanjutnya, ia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di wilayah tersebut.
“Kemudian dia menuju Tanjung Jabung Barat karena ada keluarganya di sana,” kata Krisno. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Kasus Korupsi Rp105 Miliar, Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi Usai Sidang
Baca juga: Kronologi Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap
| Kronologi Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap |
|
|---|
| Bukan Sendiri, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya |
|
|---|
| 6 Bulan Buron, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Kamis Dini Hari |
|
|---|
| Breaking News Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap |
|
|---|
| AKBP MN Didemosi 2 Tahun Usai Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Mapolda Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kapolda-Jambi-Irjen-Pol-Krisno-H-Siregar-mengungkapkan-berdasarkan-hasil-pemeriksaan.jpg)