Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sabu 58 Kg di Jambi

Kapolda Jambi Paparkan Detik-detik Alung Ramadhan Kabur dari Ruang Penyidik

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Alung mengaku kabur dari Mapolda Jambi saat petugas lengah

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
EKSPOSE - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat ekspose penangkapan Alung Ramadhan, tersangka kasus 58 Kg sabu-sabu yang kabur dari ruang penyidik Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alung Ramadhan, tersangka dalam kasus jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur dari lantai 2 ruang penyidik Mapolda Jambi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (16/4/2026).
 
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama lima orang lainnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Alung mengaku kabur dari Mapolda Jambi saat petugas lengah. Ia melarikan diri melalui jendela lantai dua ruang pemeriksaan.

“Setelah berhasil melepaskan kabel ties di tangannya, tersangka sempat bersembunyi di masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi. Dia mengaku tahu saat itu petugas sedang mencarinya,” ujar Krisno dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung diketahui berjalan kaki menuju arah Aur Duri. 

Selanjutnya, ia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di wilayah tersebut.

“Kemudian dia menuju Tanjung Jabung Barat karena ada keluarganya di sana,” kata Krisno. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Kasus Korupsi Rp105 Miliar, Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi Usai Sidang

Baca juga: Kronologi Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved