Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Dianto Dipanggil Kejati Jambi sebagai Saksi Dugaan Korupsi Ujung Jabung
Dianto mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Dianto mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dianto terlihat mengenakan setelan batik merah dan tiba di Gedung Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (16/4/2026)
Diketahui, kehadiran Dianto ke Gedung Kejati Jambi berkenan dengan kasus dugaaan korupsi lahan pembangunan akses jalan untuk Pelabuhan Ujung Jabung.
Dianto hadir sebagai saksi lantaran saat itu menjabat sebagai Sekda pada era pemerintahan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Pelabuhan Ujung Jabung sendiri diketahui merupakan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Saat ditanya, Dianto mengakui bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati Jambi dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung," sebutnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini mengatakan bahwa saat ini setidaknya sudah ada 70 saksi yang diperiksa.
"Tindak pidana korupsi akomodasi Jalan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah dilakukan penahanan kemarin, selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini bertambah ada 70 orang yang diperiksa," jelasnya pada Rabu (15/4/2026).
Total 70 saksi tersebut diketahui berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, sejumlah dinas terkait dan beberapa masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.
Husaini mengatakan bahwa pemeriksaan ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Ini terus bergulir karena akan ada saksi-saksi tambahan. Untuk kedua orang yang tersangka sudah diperiksa dan melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Kejati Jambi mengamankan dua tersangka yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
| Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung |
|
|---|
| Kejati Jambi Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung |
|
|---|
| Kejati Jambi Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Ujung Jabung |
|
|---|
| Cerita 2 Tersangka Korupsi Ujung Jabung Masuk Kamar Mapeling Lapas Jambi |
|
|---|
| Analisis Dosen Unja terkait Korupsi Proyek Jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dianto-4.jpg)