Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Tak Dipecat, Ini Sanksi 3 Polisi di Jambi yang Berada di TKP Pemerkosaan Remaja

Tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18), telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026).

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Sidang etik oknum polisi di Polda Jambi terkait kasus pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan remaja berinisal C (18), telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026).

Ketiga anggota tersebut yakni, Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. 

Dari hasil sidang etik, ketiganya diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.

"Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," tambahnya.

Serta penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.

Untuk diketahui, tiga oknum polisi ini diduga turut serta membantu pemerkosaan C yang dilakukan dua oknum polisi dan dua warga sipil.

Baca juga: Tamat Sudah Karir 2 Polisi di Jambi, Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat: Pemerkosaan

Baca juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat

Di mana dua oknum polisi lainnya yakni Nabil dan Samson telah lebih dahulu dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com, ketiga anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang sekira pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya anggota polisi, korban beserta keluarga dan penasehat hukumnya juga hadir di Mapolda Jambi.

Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Belum Naikkan Harga BBM

Baca juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved