Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

4 ASN Kota Jambi Dipecat, Maulana Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol

Pemkot Jambi memberhentikan empat ASN dan memproses empat lainnya akibat pelanggaran disiplin dan pidana akibat judol dan pinjol.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/M Yon Rinaldi
SANKSI ASN-Pemkot Jambi memberhentikan empat ASN dan memproses empat lainnya akibat pelanggaran disiplin dan pidana akibat judol dan pinjol. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian serius.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan agar seluruh ASN menjauhi praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dinilai menjadi akar berbagai pelanggaran.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat ASN, terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Riri, mengungkapkan bahwa selain empat ASN yang telah diberhentikan, saat ini masih ada empat ASN lainnya yang sedang dalam proses, yakni dua PNS dan dua PPPK.

“Untuk yang sudah terbit SK pemberhentian ada dua PNS dan dua PPPK. Kemudian yang masih dalam proses juga ada dua PNS dan dua PPPK,” ujarnya Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam, mulai dari kasus pidana, pelanggaran disiplin, hingga penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, satu ASN saat ini tengah menjalani proses hukum pidana dan dalam masa pemberhentian sementara, karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun.

Menurut Riri, sebagian besar pelanggaran tersebut bermula dari persoalan ekonomi yang dipicu oleh keterlibatan dalam pinjol dan judi online. 

Kondisi ini berdampak pada kinerja ASN, seperti sering tidak masuk kerja hingga melanggar disiplin.

“Banyak yang berawal dari pinjol dan judi online. Karena terlilit masalah, akhirnya berdampak ke kedisiplinan kerja,” jelasnya.

Untuk pelanggaran disiplin, Pemkot Jambi mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa ASN merupakan profesi yang terikat aturan ketat. 

Ia meminta seluruh ASN di Kota Jambi untuk menjaga integritas dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak karier.

“ASN itu ada aturan yang mengikat. Jadi saya minta kawan-kawan semua mematuhi aturan tersebut dan tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Maulana, menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Ia menilai fenomena judi online dan pinjaman online tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga dapat merusak profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi pun berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Batang Hari Kaji WFH ASN, Fokus Efisiensi BBM dan Pelayanan

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved