Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

3 BLT Cair Akhir Maret 2026, Ini Daftar KPM yang Berhak Menerima

Menjelang berakhirnya bulan Maret 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat.

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
kompas.com
Menjelang berakhirnya bulan Maret 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat. 

TRIBUNJAMBI.COM – Menjelang berakhirnya bulan Maret 2026, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat.

Program bantuan sosial ini mencakup pencairan tahap awal hingga penyaluran susulan yang baru memasuki jadwal distribusi.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), momen ini menjadi waktu penting untuk mengecek status penerimaan dan segera mencairkan dana jika sudah tersedia.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni lewat rekening perbankan serta layanan kantor pos, sesuai skema yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Lalu, bantuan apa saja yang mulai dicairkan di penghujung Maret 2026?

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 30 Maret 2026, Ada Indofood hingga XL Smart

1. Program Indonesia Pintar

Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk termin pertama.

Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, dan BSI.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Periode pencairan mencakup bulan Februari hingga April 2026.

2. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Selain PIP, bantuan pendidikan juga diberikan melalui program KJP Plus.

Program ini menyasar pelajar dari tingkat SD hingga SMA yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Penyaluran dilakukan melalui kartu KJP dengan nominal yang berbeda sesuai tingkat pendidikan.

Berbeda dengan PIP yang berskala nasional, KJP Plus hanya berlaku untuk siswa di Jakarta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved