Korupsi PT PAL Jambi
Terdakwa Korupsi Rp105 Miliar di Jambi Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, kini jadi tahanan rumah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, saat ini menjalani penahanan dalam bentuk tahanan rumah.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, status tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar.
Saling Lempar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan menjadi kewenangan hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, kewenangan untuk mengalihkan status penahanan berada di tangan hakim.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah terhadap terdakwa sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahap penanganan di kejaksaan.
"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto.
Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman.
Dalam dakwaan, keduanya disebut memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Alasan Kesehatan
Pengadilan Negeri Jambi menyatakan, penetapan tahanan rumah terhadap Bengawan Kamto didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan.
PT PAL
berita Jambi
Bengawan Kamto
Tahanan Rumah
orang kaya Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi
Sugeng Hariadi
Pengadilan Negeri Jambi
| Terdakwa Korupsi di Jambi Rugikan Negara Rp105 M Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bengawan Kamto Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Korupsi Kredit PT PAL Rp105 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Jaksa Tuntut Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta |
|
|---|
| Sidang Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp105 M, Bengawan Kamto dan Arief Sidang Tuntutan |
|
|---|
| Kejati Jambi akan ke Lokasi Terkait Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL oleh PT MMJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Penyidik-Kejati-Jambi-menahan-Bengawan-Kamto-satu-di-antara-orang-terkaya-di-Jambi.jpg)