Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Terdakwa Korupsi Rp105 Miliar di Jambi Jadi Tahanan Rumah

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, kini jadi tahanan rumah

Tayang:
Editor: Mareza Sutan AJ
Kejati Jambi
PENAHANAN - Penyidik Kejati Jambi menahan Bengawan Kamto, satu di antara orang terkaya di Jambi, Selasa (22/7/2025) saat menjadi tersangka. Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris PT PAL yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 telah menjadi tahanan rumah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, saat ini menjalani penahanan dalam bentuk tahanan rumah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, status tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.

Dalam perkara ini, Bengawan Kamto diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar.

Saling Lempar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan menjadi kewenangan hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, kewenangan untuk mengalihkan status penahanan berada di tangan hakim.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah terhadap terdakwa sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahap penanganan di kejaksaan.

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto.

Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026 bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman.

Dalam dakwaan, keduanya disebut memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Alasan Kesehatan

Pengadilan Negeri Jambi menyatakan, penetapan tahanan rumah terhadap Bengawan Kamto didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved