Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

1.094 Narapidana Lapas Jambi Dapat Remisi Idulfitri, Termasuk 27 Napi Korupsi

Rinciannya adalah: - 632 narapidana kasus narkotika - 435 kasus pidana umum - 27 kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram/@lapasjambi_ditjenpasjambi
REMISI - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan Rahmat Gumilar, didampingi oleh Kepala Lapas Jambi, Syahroni Ali, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan terpidana, Sabtu (21/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 1.094 narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Remisi diberikan pada Sabtu (21/3/2026).

Remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, penerima remisi kasus narkotika menjadi paling banyak.

Selain itu, ada pula dari kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Rinciannya, adalah sebagai berikut:

- 632 narapidana kasus narkotika

- 435 kasus pidana umum

- 27 kasus tindak pidana korupsi

Remisi Beragam, 5 Langsung Bebas

Besaran pengurangan hukuman yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

Dari total penerima, sebanyak 5 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan Rahmat Gumilar, didampingi oleh Kepala Lapas Jambi, Syahroni Ali, kepada perwakilan terpidana.

Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di Masjid At Taubah Lapas Jambi, sehingga menambah suasana haru dan kebahagiaan di antara para warga binaan.

Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved