Berita Jambi
Mulai Hari Ini, ASN Pemkot Jambi Bekerja WFA, WFO dan WFH, Masuk Lagi 30 Maret
Mulai hari ini, Senin, 16 Maret 2026, ASN di Kota Jambi mulai WFA. ASN di Pemkot Jambi dapat bekerja dengan sistem Work From Office (WFO)
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai hari ini, Senin, 16 Maret 2026, ASN di Kota Jambi mulai WFA.
Pemerintah Kota atau Pemkot Jambu sudah mengeluarkan aturan WFA, WFO dan WFH untuk ASN di Kota Jambi.
Pemkot Jambi sudah mengeluarkan edaran terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Surat Edaran Wali Kota ini berisi penyesuaian sistem kerja ASN jelang dan setelah Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
ASN di Pemkot Jambi dapat bekerja dengan sistem Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan di kantor dinas masing-masing.
Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) agar koordinasi dan pelayanan berjalan efektif.
Penyesuaian sistem kerja ASN di Kota Jambi dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah Idul Fitri.
ASN di Kota Jambi dijadwalkan kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu ditegasjab jika perangkat daerah dapat melakukan kerja dengan sistem bergilir atau sift, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Perangkat daerah juga diminta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat baik lewat layanan daring, tatap muka maupun media pengaduan lainnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jadwal Bus dan Travel Jambi-Palembang 17 Maret 2026, Harga Bus Rp400 Ribu hingga 1 Juta
Baca juga: Roy Suryo Tak Sudi Damai Meski Jokowi Buka Pintu Maaf: Saya Nggak Butuh
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Kongkalikong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Penguatan-Kapasitas-Hak-Asasi-Manusia-HAM-bagi-Aparatur-Sipil-Negara-ASN-di.jpg)