Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

SP2D Sudah Terbit, Penyaluran Bansos KPM PKH dan BPNT Sudah Mulai Disalurkan

Dalam sistem penyaluran bantuan pemerintah, SP2D merupakan singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana yang berkaitan dengan program bantuan sosial.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
sejumlah bantuan sosial yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap akhir pencairan. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial pemerintah.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa sejumlah bantuan sosial yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap akhir pencairan.

Kabar tersebut berkaitan dengan terbitnya dokumen SP2D untuk beberapa program bantuan tambahan yang menyasar KPM di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan terbitnya dokumen tersebut, sejumlah bantuan dipastikan mulai dicairkan kepada penerima mulai Rabu, 11 Maret 2026.

Apa Itu SP2D Bansos?

Dalam sistem penyaluran bantuan pemerintah, SP2D merupakan singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana yang berkaitan dengan program bantuan sosial.

Dokumen ini diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara atau melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Penerbitan SP2D dilakukan setelah dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) disetujui oleh pihak terkait.

Baca juga: Truk Boks dan Bus Bertabrakan di Sekernan, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka

Setelah SP2D terbit, dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank penyalur.

Dalam aplikasi Cek Bansos, status SP2D menandakan bahwa proses pencairan telah mencapai tahap akhir.

Artinya dana bantuan sudah siap disalurkan atau bahkan telah masuk ke rekening penerima melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bank penyalur dari kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Status ini berbeda dengan tahapan SPM, yang masih berada pada fase pengajuan.

Sementara itu status “Proses Bank” biasanya menandakan data penerima sedang diverifikasi oleh pihak perbankan.

Apabila status penerima bantuan sudah berubah menjadi SP2D, maka KPM hanya perlu menunggu waktu singkat hingga dana benar-benar masuk ke rekening.

Dalam banyak kasus, bantuan bahkan bisa diterima pada hari yang sama atau beberapa hari setelah status tersebut muncul, tergantung pada sistem bank penyalur.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved