Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

SP2D Sudah Terbit, KPM PKH dan BPNT Siap Terima Bansos untuk Warga Jambi

Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial pemerintah.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
SP2D Sudah Terbit, KPM PKH dan BPNT Siap Terima Bansos untuk Warga Jambi 

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Utara

Penyaluran bantuan beras ini nantinya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem distribusi yang telah disesuaikan dengan data penerima.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan bantuan tunai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tersebut biasanya diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar atau anak dari keluarga penerima PKH.

Penyaluran dana PIP tahun 2026 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Termin 1: Februari – April 2026, diprioritaskan bagi pemegang KIP dan penerima nominasi awal.

Termin 2: Mei – September 2026 untuk penerima baru dan aktivasi rekening setelah SK nominasi.

Termin 3: Oktober – Desember 2026 sebagai pelengkap pencairan bagi penerima yang belum menerima pada termin sebelumnya.

Besaran Dana PIP

Jumlah bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Besaran dana yang diterima siswa dalam satu tahun antara lain:

SD/SDLB/Paket A: sekitar Rp450.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B: sekitar Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C: sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan pada setiap jenjang sekolah.

Pada tingkat SMA dan SMK, nominal bantuan lebih besar karena kebutuhan biaya praktik maupun kegiatan laboratorium biasanya lebih tinggi dibandingkan tingkat SD.

3. BLT Dana Desa

Selain dua program tersebut, terdapat juga bantuan lain yang dikenal dengan BLT Dana Desa.

Berbeda dengan bansos nasional, bantuan ini bersifat lokal karena penyalurannya dilakukan langsung oleh pemerintah desa.

Penetapan penerima bantuan biasanya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan aparat desa dan masyarakat.

Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap KPM adalah sekitar Rp300 ribu per bulan bagi keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.

Dalam praktiknya, bantuan ini sering dicairkan sekaligus atau dirapel.

Sebagai contoh, bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 biasanya dibayarkan sekaligus dengan total sekitar Rp900 ribu per KPM.

Pada bulan Maret 2026, pencairan tahap pertama BLT Dana Desa dilaporkan sedang berlangsung di berbagai wilayah.

Proses penyaluran bantuan tersebut umumnya dimulai setelah APBDes disahkan dan dana desa tahap awal ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Meski demikian, pencairan bantuan tidak selalu berlangsung serentak di seluruh wilayah.

Hal ini karena setiap desa memiliki jadwal yang berbeda tergantung kesiapan kas desa serta proses verifikasi data penerima dalam DTKS atau DTSEN.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved