Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Prosedur Pengaduan Masalah THR ke Disnakertrans Jambi dan Batas Waktunya

Disnakertrans Provinsi Jambi membuka sejumlah posko pengaduan untuk melayani pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR

Tayang:
Ist
THR - Disnakertrans Provinsi Jambi membuka sejumlah posko pengaduan untuk melayani pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka sejumlah posko pengaduan untuk melayani pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

“Untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi telah mendirikan posko-posko pengaduan pelayanan pembayaran THR,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga dibuka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Pengawasan juga dilakukan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di beberapa wilayah UPTD.

UPTD Wilayah 1 mencakup Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Kota Jambi.

Sementara itu, UPTD Wilayah 2 meliputi Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, dan Bangko. Sedangkan UPTD Wilayah 3 mencakup wilayah Sungai Penuh dan Kerinci.

“Posko layanan ini ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan dan hubungan industrial,” tuturnya.

Dodi menjelaskan, secara keseluruhan terdapat empat posko utama yang disiapkan oleh Disnakertrans Provinsi Jambi.

Satu posko berada di tingkat provinsi, sementara tiga lainnya berada di UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau di Dinas Tenaga Kerja ada empat posko. Pertama di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi bidang pengawasan, kemudian tiga UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, posko pengaduan tersebut telah mulai beroperasi sejak 2 Maret dan akan dibuka hingga 20 Maret 2026.

Layanan pengaduan dibuka pada jam kerja, namun pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang disediakan oleh petugas piket.

“Layanan pengaduan mengikuti jam kerja dari pagi sampai sore, tetapi kita juga menyediakan nomor contact person yang bisa dihubungi sesuai jadwal piket,” terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved