Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Modus Pinjam Motor, WR Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Temannya

Pria berinisial WR ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan motor milik temannya di Kota Jambi dan menjualnya di Sumatera Selatan

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
PENGGELAPAN-Seorang pria berinisial WR ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya di Kota Jambi dan menjualnya di Sumatera Selatan seharga Rp1,7 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial WR diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Makmur RT 08, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Saat itu, tersangka WR mendatangi rumah korban yang berinisial RD dan meminjam sepeda motor milik korban.

“Modusnya tersangka meminjam kendaraan dari temannya dengan alasan untuk mengantar istrinya,” kata Kompol Jimi Fernando.

Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Terduga pelaku penggelapan motor sudah kami amankan. Kendaraan yang digelapkan adalah milik temannya sendiri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor milik korban tersebut telah dijual oleh tersangka di daerah Sumatera Selatan melalui seorang pengepul berinisial AR.

Motor tersebut dijual dengan harga Rp1.700.000.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka WR dan AR telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Kronologi Penggelapan iPhone 17 Juta di Bagan Pete Jambi, Modus Pinjam KTP

Baca juga: Tak Setor Uang COD, Kurir Perusahaan Paket di Jambi Terjerat Kasus Penggelapan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved