Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Tak Setor Uang COD, Kurir Perusahaan Paket di Jambi Terjerat Kasus Penggelapan

Seorang kurir berinisial RP (26) terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp171.920.355.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Seorang kurir berinisial RP (26) terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp171.920.355. Uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran COD dari puluhan toko di Kota Jambi yang tidak pernah disetorkan ke perusahaan. 
Ringkasan Berita:Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman di Kota Jambi ditangkap setelah menggelapkan uang setoran COD senilai lebih dari Rp171 juta. 
Uang hasil puluhan transaksi tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda berinisial RP (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp171.920.355.

Uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran sistem cash on delivery (COD) dari puluhan toko di Kota Jambi yang tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, RP bekerja sebagai kurir pada PT Inti Paket Prima dengan tugas utama melakukan penagihan pembayaran COD ke toko-toko mitra.

Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, pelaku tidak menyetorkan uang dari 28 transaksi COD yang berasal dari sekitar 29 toko, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp171 juta,” kata Kompol Jimi, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil penagihan tersebut digunakan pelaku untuk judi online.

Awalnya, RP berdalih kepada pihak perusahaan bahwa uang setoran tersebut disimpan di dalam mobil dan kemudian hilang.

“Pengakuan awalnya, uang digantung di mobil lalu hilang. Namun setelah didalami, ternyata uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pihak perusahaan harus menanggung kerugian besar karena uang hasil penagihan hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

RP akhirnya ditangkap petugas di kawasan Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Kami masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Jimi Fernando.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi online, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan dan masyarakat akan dampak serius praktik judol terhadap keuangan, kepercayaan, dan stabilitas sosial.

(TRIBUNJAMBI.COM/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jajaran Polda Jambi Solid Dukung Sikap Kapolri Pertahankan Independensi Polri


 
 
 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved