Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Eks Kadisdik Provinsi Jambi Bantah Terima Uang Rp1 Miliar di Koper dari Broker

Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membantah menerima sejumlah aliran dana dari broker atau perantara

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SAKSI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dihadirkan jadi saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (5/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membantah menerima sejumlah aliran dana dari broker atau perantara.

Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Pada sidang tersebut jaksa menanyakan aliran dana sejumlah Rp40 juta dari terdakwa Rudy Wage. 

"Apakah menerima Rp40 juta dari Rudy Wage ? Kemudian Rp25 juta dan Rp15 juta ke rekening istri Rudy Wage?," tanya Jaksa. 

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Varial membantah. 

"Ya, tapi tidak ada hubungan dengan pekerjaan ini, dia (Rudy) pinjam ke saya pada saat mau pulang ke Bandung," jelas Varial. 

Selain dari uang tersebut, Jaksa juga mengungkapkan bahwa broker yakni Rudy Wage dan Davit Hadi Husman juga pernah memberikan uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam koper untuk Varial.

Terkait hal tersebut, lagi-lagi Varial membantah pertanyaan tersebut. 

"Tidak ada," kata dia.

Baca juga: Jaksa Cecar Varial Adhi Putra pada Sidang Korupsi DAK Fisik Alat Praktik SMK

Baca juga: Berapa Biaya Perang AS-Israel vs Iran? Tagihan Militer AS Rp109 M per Hari

Untuk diketahui, Varial Adhi Putra hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Varial yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa. 

Keempatnya yakni Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved