Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sidang Penikaman Angso Duo, Saksi Beberkan Perselisihan Berujung Maut

Dua istri dihadirkan sebagai saksi, menguatkan dugaan motif perselingkuhan yang memicu Yasmin menusuk Tuhono hingga tewas.

Tribunjambi.com
SIDANG PENIKAMAN-Dua istri dihadirkan sebagai saksi, menguatkan dugaan motif perselingkuhan yang memicu Yasmin menusuk Tuhono hingga tewas, Selasa (3/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri korban penikaman di Pasar Angso Duo, Sri Hartuti dan istri pelaku atas nama Dinda Asmara menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (3/3/2026).

Keduannya menjadi saksi korban untuk memberatkan terdakwa Yasmin (36).

Pada sidang di Pengadilan Negeri, Sri Hartuti mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui hubungan terlarang suaminya dan Dinda.

"Sebelumnya suami saya sudah minta maaf dan mengakui," kata dia.

Diketahui hubungan terlarang tersebutlah yang menjadi penyulut terdakwa Yasmin nekat melakukan penikaman terhadap korban Tuhono (34) hingga meninggal dunia.

Untuk diketahui kasus ini terjadi pada 14 Oktober 2026 lalu.

Saat itu korban bersama dengan istri pelaku yang bertemu di sekitar toilet mushola di kawasan Pasar Angso Duo.

Saat itu sekitar pukul dua dini hari korban dan pelaku diketahui  sempat ribut dan saling dorong.

Saat korban hendak kabur, terdakwa Yasmin langsung mengambil pisau yang tergantung di dinding masjid dan menusukkannya kepada korban.

Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan di Rumah Sakit. 

Baca juga: Penikaman di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal Jambi, Polisi Sudah Amankan Terduga Pelaku

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved