Berita Jambi
Sidang Penikaman Angso Duo, Saksi Beberkan Perselisihan Berujung Maut
Dua istri dihadirkan sebagai saksi, menguatkan dugaan motif perselingkuhan yang memicu Yasmin menusuk Tuhono hingga tewas.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri korban penikaman di Pasar Angso Duo, Sri Hartuti dan istri pelaku atas nama Dinda Asmara menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (3/3/2026).
Keduannya menjadi saksi korban untuk memberatkan terdakwa Yasmin (36).
Pada sidang di Pengadilan Negeri, Sri Hartuti mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui hubungan terlarang suaminya dan Dinda.
"Sebelumnya suami saya sudah minta maaf dan mengakui," kata dia.
Diketahui hubungan terlarang tersebutlah yang menjadi penyulut terdakwa Yasmin nekat melakukan penikaman terhadap korban Tuhono (34) hingga meninggal dunia.
Untuk diketahui kasus ini terjadi pada 14 Oktober 2026 lalu.
Saat itu korban bersama dengan istri pelaku yang bertemu di sekitar toilet mushola di kawasan Pasar Angso Duo.
Saat itu sekitar pukul dua dini hari korban dan pelaku diketahui sempat ribut dan saling dorong.
Saat korban hendak kabur, terdakwa Yasmin langsung mengambil pisau yang tergantung di dinding masjid dan menusukkannya kepada korban.
Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan di Rumah Sakit.
Baca juga: Penikaman di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal Jambi, Polisi Sudah Amankan Terduga Pelaku
| Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin |
|
|---|
| TPS di Kota Jambi akan Ditutup dan Diganti Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat |
|
|---|
| Tujuh Penambang Ilegal di Merangin Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kronologi Penggerebekan Kos di Simpang IV Sipin, Berawal Istri Cari Suami |
|
|---|
| Daftar Nama Ketua DPW dan DPD PAN Provinsi Jambi yang Dilantik Ketum Zulkifli Hasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-persidangan-ilustrasi-sidang-ilustrasi-gugatan-09092025.jpg)