Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Dede Maulana Incar 3 Korban Sebelum Bunuh dan Rampok Pajero Nindia di Jambi

JPU Kejari Jambi memaparkan fakta pembunuhan berencana di Lorong Kopral Hasyim, Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2026

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata ada tiga calon korban yang telah diincar Dede Maulana, sebelum membunuh warga Talang Bakung, Kota Jambi, Nindia Novrin (38) dan merampok mobil Mitsubishi Pajeronya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026).

Saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jambi, JPU Kejari Jambi Floramida Sitorus dkk memaparkan kronologi detail perjalanan Dede Maulana alias Diki beraksi.

JPU memaparkan fakta peristiwa terjadi di Lorong Kopral Hasyim, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB.

Ada Tiga Calon Korban Diincar

Pada Selasa (30/9/2025), Dede Maulana melihat iklan di Marketplace Facebook yang akan menjual kendaraan/mobil. Lalu, pada Rabu (1/10/2025) melakukan obrolan dengan tiga orang yang akan menjual mobil di marketplace. 

Setelah itu, Dede Maulana menemui orang yang akan menjual mobil tersebut di tiga lokasi. 

Pertama, di Perumahan Lazio, Kota Jambi, namun terdakwa tidak bertemu dengan pemilik kedaraan.

Kedua, Perumahan Benfica, Kota Jambi, untuk menemui Bimo yang akan menjual mobil Pajero Dakar. Sebelumnya, dia sudah mengontak via WhatsApp. 

Ketiga, kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, untuk menemui Nindia Novrin.

Isi Surat Dakwaan JPU Kejari Jambi

Terdakwa merupakan seorang residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil. Dalam melancarkan aksinya, Terdakwa menggunakan profil palsu bernama SAHRUL RAMADHAN, S.Pd. melalui akun Facebook “SULTAN MAH BEBAS”. Terdakwa mencari target melalui Marketplace Facebook yang menjual kendaraan.

Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berniat menghilangkan nyawa korban NIDYA NOFRIN untuk mengambil dan menguasai barang-barang milik korban berupa:

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih (No. Pol. AD 77 RA);

Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut;

Satu unit ponsel merek iPhone milik korban.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved