Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kasus Penipuan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Restorative Justice

Kasus penipuan di Muaro Jambi dengan tersangka Gunawan dihentikan setelah disetujui melalui mekanisme Restorative justice.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Rifani Halim
RESTORATIVE JUSTICE-Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi.Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar Rabu (25/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar Rabu (25/2/2026).

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep melalui Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH, MH menyampaikan persetujuan kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH.

Ekspose itu turut dihadiri Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi Pidum di Kejati Jambi, serta para Kasi Pidum di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Adapun perkara yang disetujui yakni tindak pidana penipuan dengan tersangka Gunawan, anak dari Lie Jap Kauw. 

Gunawan disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sugeng Hariadi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan.

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.

Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai Pasal 88.

Sinergi antarlembaga dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, termasuk kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana.

Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Belum Diterima Kejati Jambi

Baca juga: Temuan BPK Rp1,8 M di DPRD Merangin, Kejati Geledah Setwan Kemarin

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved