Korupsi Alat Praktik SMK
4 Kepala SMK Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (18/2/2026).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yang empat di antaranya merupakan kepala SMK negeri di Provinsi Jambi, seorang operator di sekolah, serta dua orang dari PT My Icon Technology (MIT) yang merupakan perusahaan pengadaan alat praktik tersebut.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, yakni Khairul Kepala SMKN 13 Merangin, Asmiati Kepala SMKN 4 Kota Jambi, Agus Supriyanto Kepala SMKN 3 Bungo, Baso Arief Kepala SMKN 2 Bungo, dan Burhani honorer di SMKN 3 Muaro Bungo.
Kemudian Anwar Hadianto yang merupakan Direktur PT My Icon Technology (MIT) dan Ivoni Manager PT My Icon Technology (MIT).
Dalam sidang, JPU menanyakan teknis pemesanan alat praktik SMK kepada perusahaan, dari proses pemesanan hingga distribusi ke sekolah-sekolah penerima di Provinsi Jambi.
JPU bertanya apakah ada barang yang dikirim PT MIT kepada sekolah yang tidak bisa digunakan para siswa di sekolah untuk melaksanakan praktik.
Saksi Anwar menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut.
"Kami bersama Diknas pernah datang langsung untuk cek ke sekolah dan semua barang sudah tersedia sesuai pesanan," jelasnya.
Sementara itu, Agus Supriyanto Kepala SMKN 3 Bungo menerangkan saat alat praktik tiba di sekolahnya, tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang mendampingi.
Setidaknya ada 13 items barang yang diterima pihak sekolah. "Saat itu yang mengirim dari pihak PT MIT," ujarnya.
"Saat itu karena urgent untuk digunakan, kami sendiri yang memasang barang tersebut. Karena dari pihak dinas belum ada yang datang untuk instal," tambahnya.
JPU menanyakan spesifikasi alat praktik tersebut. "Apakah saksi tahu bahwa alat tersebut tidak sesuai spesifikasi?," tanya Jaksa.
Saksi mengatakan tidak mengetahui. "Awalnya tidak bisa dipakai karena daya listrik di sekolah tidak memadai. Sehingga daya listrik selalu turun. Tapi sekarang sudah bisa digunakan," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus bermula pada 2022. Pada tahun anggaran itu terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama dana alokasi khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
| Tanggapan Al Haris soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi DAK Disdik Jambi |
|
|---|
| Tanggapi Pencatutan Nama di Kasus DAK, Al Haris Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Dua Broker Proyek Alat Praktik SMK Disdik Jambi Serahkan Uang Sekoper |
|
|---|
| Jawaban Eks Kadisdik Jambi saat Jaksa Tanya soal Uang Rp1 Miliar dalam Koper |
|
|---|
| Eks Kadisdik Provinsi Jambi Bantah Terima Uang Rp1 Miliar di Koper dari Broker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-dana-alokasi-khusus-DAK-pengadaan-alat-praktik-SMK.jpg)