Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Jadwal Penukaran Uang BI di Jambi Selama Ramadan 2026

Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jambi membuka jadwal penukaran uang baru periode pertama pada 18–27 Februari 2026.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jambi membuka jadwal penukaran uang baru periode pertama pada 18–27 Februari 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jambi resmi membuka jadwal penukaran uang baru periode pertama pada 18–27 Februari 2026.

Seluruh proses penukaran uang, nasabah diwajibkan melalui pendaftaran daring menggunakan aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di laman resmi pintar.bi.go.id.

Kewajiban pendaftaran secara online ini diterapkan untuk memastikan layanan berjalan lebih tertib dan terstruktur, sekaligus menghindari penumpukan antrean masyarakat yang biasanya meningkat menjelang Ramadan.

Melalui aplikasi PINTAR BI, warga dapat memilih tanggal, lokasi, serta jenis pecahan yang akan ditukarkan, sehingga proses penukaran menjadi lebih terencana dan tidak memakan waktu lama ketika tiba di lokasi layanan.

Pihak Bank Indonesia Jambi menyampaikan bahwa penggunaan sistem digital ini juga mempermudah pemantauan kuota harian, sehingga setiap pemohon dapat mengetahui ketersediaan jadwal tanpa khawatir kehabisan slot layanan.

Selain itu, masyarakat diminta mengisi data diri dengan benar, memastikan jenis pecahan telah sesuai kebutuhan, serta datang tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam aplikasi untuk memperlancar proses penukaran di lapangan.

Bank Indonesia menekankan bahwa pembatasan jumlah lembar uang yang dapat ditukar oleh setiap individu diberlakukan untuk menjaga pemerataan dan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap ketersediaan uang baru.

Dalam aturan resmi yang disampaikan BI untuk penukaran tahun 2026, batas maksimal setiap pemohon yaitu pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar, pecahan Rp20.000 maksimal 50 lembar, pecahan Rp10.000 maksimal 100 lembar, pecahan Rp5.000 maksimal 100 lembar, pecahan Rp2.000 maksimal 100 lembar, dan pecahan Rp1.000 maksimal 100 lembar.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan saat melakukan pemesanan di aplikasi, karena sistem akan otomatis menolak permintaan yang melebihi batas penukaran yang telah ditetapkan.

BI Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru hanya di titik layanan resmi yang telah ditentukan, guna menghindari praktik percaloan maupun risiko peredaran uang palsu.

Masyarakat diimbau tidak menunda pendaftaran, mengingat periode pertama hanya berlangsung sembilan hari, sementara permintaan penukaran uang baru biasanya meningkat pesat menjelang bulan puasa.

Momentum penukaran uang baru ini bukan hanya memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut hari raya, tetapi juga bagian dari upaya Bank Indonesia menjaga ketersediaan uang layak edar dan memastikan kualitas uang tunai tetap terjaga di seluruh wilayah Jambi.

Baca juga: Jadwal Kas Keliling BI Jambi untuk Penukaran Uang, Pesan Dulu di Pintar BI

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved