Korupsi Alat Praktik SMK
Sidang Korupsi Alat Praktik SMK: Jaksa Ungkap Permintaan Uang Rp2,5 Miliar
Sidang korupsi pengadaan alat praktik SMK mengungkap adanya permintaan dana Rp2,5 miliar berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan jaksa.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Srituti Apriliani Putri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Jajang Heru Nurjaman yang merupakan staf pemasaran PT TDI.
Terungkap bahwa ada komunikasi antara terdakwa Rudi Wage dan saksi Jajang Heru.
Pada telepon tersebut, Rudi meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada saksi Jajang untuk Varial Adi.
“Keterangan saksi nomor 14, Rudi menawarkan pengadaan Rp5 miliar dan apabila nilai kurang akan ditambah dana BOS. Kemudian pada Januari 2022 Varial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Jajang sendiri diketahui sudah beberapa kali datang ke Jambi untuk membicarakan pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dia juga tidak mengelak saat jaksa mengatakan bahwa dia pernah datang langsung ke rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra.
Di sana mereka membahas terkait jumlah anggaran untuk pengadaan alat praktik SMK.
“Di sana (rumah Varial Adi) ditunjukkan data dan anggaran,” kata Jajang di persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi masih berlangsung.
Selain Jajang, ada beberapa saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022.
Pada tahun anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran itu direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
| Penasihat Hukum Nilai Tuntutan Jaksa pada Kasus Korupsi di Disdik Jambi tak Rasional |
|
|---|
| Isi Tuntutan Jaksa terhadap 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi |
|
|---|
| Korupsi Alat Praktik SMK, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Tak Rasional |
|
|---|
| Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi yang Rugikan Negara Rp21,8 M |
|
|---|
| Owner PT ILP dkk Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Korupsi DAK SMK Provinsi Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-praktik-SMK.jpg)