Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Jadwal Banding Bripda Samson dan Bripda Nabil Tak Terima Dipecat dari Polisi Usai Terjerat Rudapaksa

2 polisi di Jambi, tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun ajukan banding atas putusan pemecatan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Dua polisi di Jambi dipecat usai terbukti lakukan pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 polisi di Jambi, tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun ajukan banding atas putusan pemecatan.

Diketahui, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) di Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat (6/2/2026).

Keduanya diputuskan  dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas aksi asusila yang keduanya lakukan.

Dua polisi di Jambi dipecat usai terbukti lakukan pelanggaran berat, yakni pemerkosaan.
Dua polisi di Jambi dipecat usai terbukti lakukan pelanggaran berat, yakni pemerkosaan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Tak terima dipecat dari polisi, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Atas putusan pemecatan ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.

 Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Artinya sidnag banding 2 polisi yang dipecat ini akan digelar sekitar bulan April 2026.

Sementara proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini 2 polisi ini berstatus tersangka bersama 2 warga sipil yakni Indra dan Cristian.

Baca juga: Cara Cek Apakah JKN KIS BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Baca juga: Daftar Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Periode 2025-2030

Terbukti Pelanggaran Berat

Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved